Daerah

Pasangan Pilgub Belum Dapat Rekomendasi MRP, Pleno KPU Papua Diskors 20 Menit

Megapolindonesia.com

PAPUA – Senin (12/2/2018) KPU Papua sesuai dengan tahapan nasional melakukan sidang pleno penetapan paslon pilgub Papua.

Sidang pleno dimulai pukul 12.15, terlambat lebih dari satu jam dari waktu yang ditetapkan yakni jam 11.00 WIT.

Paslon John Wempi Wetipo hadir tanpa didampingi bakal cawagubnya, Habel Melkias Suwae. Sementara paslon petahana, Lukas Enembe dan Klemen Tinal hadir lengkap.

“ Hari ini adalah penetapan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi pasangan cagub dan cawagub. Untuk itu saya minta kepada tim verifikator untuk kembali membuka hasil syarat pencalonan dan syarat calon untuk kita ikuti bersama,” kata Adam Arisoi, Ketua KPU Papua.

Selanjutnya hasil verifikasi dibacakan oleh tim verifikator. Berkas syarat pencalonan dari kedua kandidat dinyatakan lengkap. Sementara berkas syarat calon dari kedua kandidat dinyatakan kurang karena belum ada rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) perihal keaslian Orang Papua.

Meski demikian ketua KPU Papua menyatakan sah diikuti dengan ketuk palu.

“Dengan demikian para bakal paslon ada syarat calon yang sampai hari ini kita belum mendapatkannya. Seperti yang tadi sudah disampaikan yakni pertimbangan Orang Asli Papua (OAP). Hari ini secara de facto 4 kandidat kita adalah OAP, tetapi secara de jurenya belum ada,” kata Adam

Selanjutnya sidang diskors selama 20 menit oleh ketua KPU Papua. Selama skorsing 5 orang komisioner KPU Papua melakukan diskusi dengan Ketua dan anggota bawaslu. (YA)

Leave a comment