Pilkada

Bawaslu Papua Beri Tanggapan Terkait Tahapan Pilgub Papua

Megapolindonesia.com

PAPUA – Ketua Bawaslu Papua, Feggie Wattimena memberikan tanggapan terkait tahapan pilgub Papua yang mandeg di DPRP.

Dikatakan oleh Feggie (7/2/2018) yang menjadi kendala saat ini ialah berkas paslon yang diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui DPRP belum sampai di MRP.

Sementara sesuai dengan tahapan tanggal 12 Februari KPU melakukan penetapan paslon.

“Ini tinggal 5 hari lagi dari tanggal 12 Februari. Sehingga sesuai dengan surat KPU RI sebagai atasan kpu sudah memberikan petunjuk, KPU silahkan tetap melaksanakan tahapan batas 12 Februari atau memperpanjang jadwal namun tetap sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Feggie.

Dikatakan oleh Feggie perihal berkas yang masih belum sampai ke tangan MRP, pihaknya akan tetap menunggu apakah KPU akan melaksanakan tahapan sesuai jadwal.

“Kami harapkan kpu dapat melaksanakannya sesuai jadwal. Dan kami akan tetap mengawasi. Intinya adalah bawaslu tidak mengawasi DPRP dan MRP tetapi mengawasi KPU. Hasil produk yang disampaikan oleh KPU itu yang nanti kami akan awasi,” kata Feggie.

“Soal tahapan, silakan kpu laksanakan. Kalau melanggar, tahapan itu lewat berarti ada apa. Kami menunggu tgl 12 jika kpu tidak melaksanakan itu ada alasan-alasan yang harus disampaikan,” lanjutnya.

Terkait dengan pansus DPRP yang dinilai beberapa pihak mengambat tahapan pilgub, Feggie mengatakan pihaknya tidak mempunyai ruang untuk mengawasi DPRP. Namun demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran sejauh mana kewenangan pansus.

“Kami tidak punya ruang untuk mengawasi DPRP. DPRP kalau mau menyerahkan berkas kepada MRP itu segera. Segera diserahkan. Kami akan menunggu tgl 12,” ujarnya.

Lebih lanjut Feggie mengatakan berdasarkan surat KPU RI, KPU Papua memiliki 2 opsi, yakni tetap sesuai jadwal tahapan atau merubah jadwal tahapan.

“Artinya kalau merubah jangan sampai merubah hari H-nya. Kalau tidak mau merubah, berati tetap,” kata dia.(YA)

Leave a comment